Menjadi Narsum dalam Sosialisasi PTSL, Kapolsek Rembang: Harus Jujur Jangan ada Sengketa

Kamis, 9 Maret 2023.

PASURUAN (majanews.com) – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pasuruan bersama Polsek Rembang melakukan sosialisasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Tampung pagi ini, kamis (9/3/2023).

Di antara yang hadir antara lain, Dicky (Ketua Tim PTSL dari BPN) Kabupaten Pasuruan, Raditya (Anggota tim BPN/Narasumber) Kabupaten Pasuruan, Akp Selamet Aji (Kapolsek Rembang/Narasumber), SIBRO MULASI (Kades), Serka Ardiyanto ( Babinsa ), Brigadir Roni Enzal ( Babinkamtibmas ), Perangkat Desa Tampung, Petugas PTSL10 orang.

Program Petunjuk Tekhnis PTSL merupakan program pemerintah yang sudah dibuka sejak tahun 2017 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Diantara poin yang harus di perhatikan dalam proses pembuatan sertifikat adalah clear dan clean. Sebagaimana penjelasan Dicky selaku Ketua Tim PTSL dari BPN Kab Pasuruan.

“Dalam progam PTSL ini kami berharap intinya clear and clean maksudnya tanah itu benar benar tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa baik sengketa waris, sengketa lahan maupun sengketa batas,” terang Dicky.

Dalam sambutannya Sibro mulasi (Kades Tampung) mengapresiasi antusias warga.

“Saya bangga dengan antusias warga yang berkenan hadir dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Giat sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Tampung pagi ini, kamis (9/3/2023).

“Kuota yang ada sebanyak 900 sertifikat, harap disampaikan kepada tetangga karena ada waktu yang bisa di manfaatkan hingga nantinya di tutup pada hari Rabu depan,”lanjutnya.

“Silahkan nanti yang belum jelas bisa bertanya langsung kepada petugas dari BPN, harapan saya semua yang mengikuti program PTSL ini bisa berhasil mendapatkan sertifikat yang sah,” pingkasnya.

Narasumber lain dari Polsek Rembang di sampaikan langsung oleh Kapolsek Akp Selamet Aji.

Ia tekankan kejujuran agar tidak memicu adanya sengketa, “Bahwa intinya program PTSL ini adalah jujur jangan sampai ada sengketa.”

“Jangan ada pemalsuan data maupun tandatangan , terutama batas batas harus jelas sesuai hak milik orang tersebut,” imbuh Aji.

Masih Kapolsek Aji, “Apabila tanah waris, seluruh ahli waris glharus tandatangan, apabila keluarga ada yang jauh tempat tinggalnya maka mau tidak mau harus segera hubungi.”

“Jika ada penyelewangan dalam program PTSL ini bisa di laporkan ke tipikor, yang penting ada bukti-bukti yang jelas, maka sudah pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(ali/tim)