Laporan Dugaan Penipuan Proses Dinilai Lamban, Puluhan Korban Geruduk Polres Jombang

Laporan Dugaan Penipuan Proses Dinilai Lamban, Puluhan Korban Geruduk Polres Jombang
Streaming

JOMBANG, (majanews.com) – Puluhan warga asal Desa Manunggal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang telah menggeruduk Kantor Polres Jombang, pasalnya. dalam llaporan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Jombang dinilai lamban dalam penanganan, pada Jumat (9/5/2025) sore.

Kedatangan puluhan warga korban dugaan penipuan yang didampingi pengacara Iwan Nawi Oke, telah diterima baik oleh Rendro Kanit Pedana Umum (Pidum) Polres Jombang. Terlihat ada beberapa warga korban penipuan yang diajak bicara oleh petugas Polres jombang juga didampingi pengacara.

“Minta tuntutan sudah laporan kok belum ditanggapi,” jelas warga korban dugaan penipuan yang mengaku bernama Suparmi saat dimintai keterangan majanews.com.

Suparmi warga asal Desa Manunggal Kecamatan Ngusikan Jombang juga menegaskan pelaku dugaan penipuan itu, bahkan dalam aksinya pelaku mengaku untuk membangun Pondok pesantren.

“Melaporkan Gus Mahfud dan Pak Suliyadi saya ditipu sertifikat, sertifikatnya itu dipakai oleh Suliyadi katanya mau dibuat bangun di Pondok,” kata Suparmi.

Emak emak separuh baya tersebut juga menjelaskan, dalam aksi Gus Mahfud dan Sulyadi ia dirugikan 50 juta. Uang sebesar 50 juta dihasilakn dari anggunan sertifikat di Bank Rakyat Indonesia (BRI)

“50 juta tidak pernah diangsur sama sekali terus saya didatangi oleh pihak Bank BRI Keboan,” jelasnya dengan nada sedih.

Dalam aksi dugaan penipuan yang dilakukan Gus Mahfud dan Sulyadi bukan Suparmi saja, di Desa Manunggal kecamatan Ngusikan ada puluhan korban dengan modus yang sama.

“Ada 18 orang Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, ada yang 50 juta, ada yang lebih dari 1 milyar, ada juga yang 200 juta dan ada juga yang 600 juta,” pungkas Suparmi pencari keadilan di Polres Jombang tersebut.

Ditempat yang sama, Suprat juga menjelaskan, ia merupakan korban kelicikan Gus Mahfud yang mengaku pengurus pondok tambak beras Jombang, untuk kerugian yang diderita Suprat mencapai 800 Juta.

“Kurang lebih 800 juta di Koperasi Tambak Beras 600 juta, di BRI itu 200 juta. jaminannya kan sertifikat terus diuangkan dibawa Pak Mahfud Rohani pengurus Pondok Pesantren,” keluhnya.

Sementara itu, Sulikan juga mengeluh atas dosa dosa yang di lakukan Mahfud, ia mempunyai sertifikat disuruh anggunkan di Bank sebesar 200 juta selanjutnya uang di gondol Mahfud sedangkan bank tidak terbayar.

“Sertifikat dipinjam kaleh ponakan kulo Bapak Suliyadi tapi seng ndamel artone Gus Mahfud, sertifikat 200 juta mboten dicicil kulo sering didatengi kaleh bank,” jelasnya dengan nada lirih kepada majanews.com di teras kantor polisi jombang.

Selesainya mediasi warga dengan didampingi pengacara yang diterima Kanit Pidum, majanews.com berhasil wawancara secara eksklusif dengan Iwan Nawi Oke pendamping Hukum warga asal Desa Manunggal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jomabng.

“Pada hari ini kami mendampingi lebih dari 40 warga Desa Manunggal adapun maksud dan tujuannya adalah menanyakan terkait laporan ada 17 laporan yang terkait penggelapan dan penipuan, terlapornya adalah Mahfud Rohani dan Suliyadi,” jelas Iwan Nawi Oke dalam sebutan legal standing didunia hukum tersebut.

Masih dikatakan, beberapa klien kami menanyakan kenapa dari tahun 2024 sampai 2025 ini kok belum ada kejelasan sedangkan Mahfud Rohani sehat – sehat atau Mahfud cuma janji – janji saja jadi itu yang dikejar oleh klien kami.

“Jadi tadi ada beberapa perwakilan yang diterima oleh pak Rendro selaku Kanit Pidana Umum (Pidum), beliau menyampaikan bahwa sekarang ini masih berjalan masih dalam proses penyelidikan karena masih mencukupi beberapa BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” sambung Iwan Nawi Oke.

Iwan Nawi Oke juga menegaskan, Kami berharap dengan kehadiran Bapak Ibu korban ini supaya perkara ini diselesaikan secara baik dan benar oleh Polres Kabupaten Jombang.

“Kami berharap kepada Unit Pidana Umum (Pidum) untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan benar sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi),” harap Iwan Nawi Oke.

Dalam laporan yang dilakukan Iwan Nawi Oke juga menegaskan, ada yang tahun 2024 dan ada juga yang tahun 2025 ada juga yang memang masih belum laporan jadi menunggu, menunggu untuk pelaporan yang kemarin itu udah sampai mana.

“Karena yang kita laporkan ini adalah orang kuat. Dia adalah salah satu pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tambak Beras yang bernama Gus Mahfud Rohani,” Pungkas Iwan Nawi Oke.

Ditempat yang sama, Sepviant Yana Putra rekan Iwan Nawi Oke juga menegaskan, ia sangat mengapresiasi kepada Kanit Pidana Umum (Pidum) Rendro karena bisa menerima beberapa orang untuk menanyakan laporannya.

“Beliau menanggapi secara baik, saya berharap kedepannya tetap seperti ini tetap membela rakyat lemah yang tidak mengerti aturan hukum yang berlaku,” jelas Vian panggilan akrbanya.

Lebih lanjut, orang – orang ini ditipu oleh orang kuat, ditipu oleh seorang Gus, tokoh Tambak Beras, juga seorang mantan Anggota Dewan dan Sekertaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ngawi.

“Jadi orang – orang ini menanyakan hal tersebut dan diterima baik oleh pak Rendro selaku Kanit Pidum saya sangat memberikan apresiasi yang lebih untuk Polres Jombang, semoga perkara ini sampai besok cepat selesai dan integritas dalam menjalankan profesinya,” pungkas Vian.

Rendro Kanit Pidum Polres Jombang juga menjelaskan, untuk kedatangan pelapor korban penipuan yang didampingi pengacara Iwan sudah ia jelaskan bahwa masih proses lidik.

“Sudah kami data semua dengan Pak Iwan juga kami masih proses Lidik mohon waktu Bapak – bapak Ibu – ibu sudah tau semua kami jelaskan semua dengan Pak Iwan,” kata Rendro Kanit Pidum Polres Jombang selesainya mediasi warga.(mif/tim)