Kritik Perda No 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retrebusi Daerah, LSM LPRI Akan Layangkan Surat Hearing di DPRD Nganjuk

Kritik Perda No 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retrebusi Daerah, LSM LPRI Akan Layangkan Surat Hearing di DPRD Nganjuk

Kamis, 30 Mei 2024.

NGANJUK (majanews.com) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk mengkritik Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retrebusi daerah, pasalnya kenaikan pajak melonjak secara signifikan.

Hal ini seperti yang telah di ungkapkan salah warga Bagor Nganjuk kepada majanews.com, menurut warga Bagor sebagai penyewa hak retrebusi jasa usaha guna menjelaskan, bahwa di tahun 2024 ini iuran sewa hak guna pakai (HGP) usaha naiknya di tahun 2024 ini mencapai 3 kali lipat.

Lebih lanjut, kalau naiknya sangat tinggi tentunya kami merasa berat untuk membayar, sebelumnya saya bayar satu bedak itu hanya di bayar retrebusi sebesar Rp.1 juta rupiah (satu juta rupiah).

“Namun di tahun 2024 ini saya harus mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 5 juta an,” jelasnya sambil berkacak kaca. Kamis, (30/5/2024).

Masih dikatakan, dalam satu tempat yang saya pakai, itu ada 3 pembayaran. artinya kalau saya hitung di tahun 2024 ini saya harus membayar sebesar kurang lebih Rp 13 jutaan.

“Beberapa tahun ini hasil omset penjualan kami juga sangat amat sepi, dapat dua pembeli saja sudah untung untungan. kami juga sudah patah semangat hingga bedak kami rencana mau saya jual saja,” keluhnya.

Lebih lanjut, belum lagi terdampak adanya jalan rusak tak kunjung di benahi, sehingga itu juga sangat mempengaruhi para pembeli untuk singgah di tempat usaha kami, demikian keluhnya.

Dihari yang sama, Joko Siswanto Ketua LSM LPRI menilai, dikeluarkannya Perda no 6 tahun 2023 tentang pajak dan retrebusi daerah atas perubahan peraturan Daerah kabupaten Nganjuk no 6 tahun 2018 tentang jasa usaha.

“Kalau menurut prediksi kami, pemerintah daerah masih belum mendengarkan masukan dari berbagai pihak, khususnya yang ada di terminal timbangan sebelah barat jalan,” tegas LSM tersebut kepada majanews.com, Kamis (30/5/2024).

Namun, Harusnya sebelum diterbitkan perda no 6 tahun 2023 pemerintah harus mendengarkan masukan semua orang untuk bisa di dengarkan dan untuk bisa dikaji dulu.

Masih dikatakan Joko, kalau tidak bisa menampung dari situasi dan kondisi yang ada, berarti saya menduga Peraturan Daerah (Perda) ini dikeluarkan tanpa mendengarkan masukan dari semua pihak.

“Lagi pula setahu saya tidak ada sosialisasi khususnya kepada masyarakat timbangan Bagor sebelah barat jalan,” sambungnya.

Pentolan LSM LPRI Nganjuk juga menegaskan, ia tidak menghalangi apa yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah yang sudah di jadikan aturan, namun kami berharap agar supaya bisa memilah dan memilih mana yang perlu mendapat perhatian khusus.

“Semisal ada toleransi sedikit pemotongan biaya iuran kepada warga yang sangat terdampak usahanya sepi, dalam waktu dekat kami akan  melakukan pengiriman surat Hearing (dengar pendapat) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.(nyoto)