Selasa, 11 April 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Muncul kabar tidak sedap adanya lahan sawah Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintahan Desa (Pemdes) Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Diketahui disewakan kepada Penambang Diduga ilegal telah mendapatkan sorotan serius oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalasutra.
TKD Pemdes Ngembat Gondang berada di wilayah Dusun Bening Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang berupa lahan sawah telah di sewa oleh pengusaha galian diduga ilegal dibuat jalan keluar masuk truk dari galian yang bereda di wilayah Dusun Pulo Desa Bening, Kecamatan Gondang.
Edy Kuswadi SH, Ketua LBH Jalasutra Jawa Timur telah menyoroti serius TKD lahan sawah milik Pemdes Ngembat yang telah di sewakan kepada pengusaha galian yang diduga tidak mempunyai ijin tersebut.
“Saya mohon kepada bupati mojokerto untuk memerintahkan inspektorat bekerja maksimal dan pemeriksaan terkait dengan dugaan tanah TKD yang diduga di sewa oleh pengusaha yang juga tidak punya ijin,” tegas Edy kepada majanews.com, Selesa (11/4/2023).
Masih kata Edy, ia tidak mau bila urusan tersebut berlarut-larut, dan berharap supaya warga bisa tenang.

Disinggung oleh majanews.com adanya TKD yang disewakan untuk akses jalan galian diduga ilegal, apakah itu juga tindakan kejahatan. Edy panggilan akrabnya mengamini bahwa itu termasuk membantu kejahatan.
“Iya mas, kalau itu memang sewakan tidak di dasar yang jelas, atau disewakan untuk jalan untuk galian C yang tidak mempunya ijin itu sama dengan membantu kejahatan,” kata LBH tersebut yang diketahui beralamat Desa Sumbergeriang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Ia juga menegaskan, Yayasan LBH Jalasutra akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto sama dengan pihak-pihak terkait.
“Nanti kalau sudah ada pemeriksaan dari inspektorat murni itu penyelewangan, saya juga akan melaporkan ke penegak hukum,” pungkas Edy panggilan akrabnya.
Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com telah menulis permasalahan TKD Pemdes Ngembat Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, yang telah di sewakan kepada pengusaha galian diduga ilegal tersebut, dengan judul “Galian C Diduga Ilegal di Gondang Mojokerto Sewa TKD Buat Akses Jalan Keluar Masuk, Warga Tidak Setuju”. Ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)