EMPAT PILAR KEBANGSAAN UNTUK WUJUDKAN ARTI DAN MAKNA BERBANGSA DAN BERNEGARA

Ditulis oleh :
Pantja Wisnoe Ismojo, SH., MM
(Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Pemkab Pasuruan)

Dalam meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, perlu dimaknai nilai-nilai yang terkandung dalam empat konsensus yang sudah menjadi kesepakatan bersama para pendiri negara, yakni Pancasila, UUD1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsistensi mewujudkan Empat Pilar Kebangsaan demi memantapkan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan.

Empat Pilar Kebangsaan yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan Pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika, empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu melalui implementasi secara koheren maupun kohesi.

Empat Pilar Kebangsaan ini harus ditanamkan dalam pikiran dan perbuatan pada setiap warga negara untuk menjadi manusia yang berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara, tujuan terpenting dalam menyelamatkan NKRI, mengaitkannya dengan berbagai persoalan bangsa dan tantangan kedepan dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI.

Pantja Wisnoe Ismojo, SH., MM

Empat Pilar Kebangsaan salah satu faktor pendukung kuatnya benteng pertahanan negara dalam menjalankan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Proses tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan diperlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat Indonesia secara menyeluruh dalam menjalankan amanat Konstitusi dalam proses menjalankan demokrasi, salah satunya diperlukan masyarakat yang sadar akan hukum untuk mengawal jalannya proses demokrasi, terutama mendukung setiap agenda kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sesuai dengan amanat Konstitusi Demokrasi.

Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk menyatakan aspirasi politik melalui hak pilih suara, tujuan dan maknanya untuk berpartisipasi aktif turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya ikut partisipasi dalam menentukan nasib bangsa dan Negara.

Komitmen kebangsaan senantiasa dibina dan dipelihara sehingga tetap terpelihara persatuan dan kesatuan, kebersamaan, saling menghargai, guna tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan dalam segala aspek kehidupan bernegara.(**)