MOJOKERTO (majanews.com) – Setelah mendatangi serta menemui Propam dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto untuk meminta klarifikasi tindak lanjut proses adanya penanganan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kasus dugaan pemalsuan surat nikah yang dilaporkan oleh Emi Lailatul Uzlifah (38) warga Dusun Bolorejo, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, terhadap terlapor Nina Farida (56) asal Jalan Kedawung, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kini tim Advokasi LSM LIRA juga akan melaporkan temuan fakta baru adanya dugaan 2 dokumen kutipan surat nikah yang dianggap janggal dimana isinya menyebutkan bahwa pernikahan seorang perempuan nikah antara seorang laki laki dengan 2 orang nama berbeda.
Andik Rusianto, Wakil Sekretaris LSM LIRA Kota Mojokerto penerima kuasa khusus dari pelapor mengatakan, bahwa dirinya bersama LSM LIRA telah menemukan data dokumen yang isinya atas nama seorang perempuan bernama Nina Farida nikah dengan seorang lelaki 2 orang berbeda nama. Kedua data dokumen tersebut diduga dikeluarkan oleh kantor KUA Kecamatan Bareng, Jombang pada tahun 2002.
“Salah satu dokumen tersebut diduga diterbitkan dan dikeluarkan oleh Sudirman selaku mantan Kepala KUA Kecamatan Bareng pada masa itu,” jelas Andik saat ditemui awak media, Kamis (2/1/2025).
Masih dikatakan, juga akan melaporkan Nina Farida ke Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan membuat laporan palsu atau kesaksian palsu dibawah sumpah di depan hadapan petugas dimana terlapor (Nina Farida) melaporkan pelapor (Emi Lailatul Uzlifah) telah melakukan dan menggunakan dokumen surat pernikahan yang dianggapnya palsu.
“Buku nikah Bu Emi hingga saat ini masih sah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama (PA) Mojokerto tertanggal 17 Maret 2022 dan sudah teruji di tingkat Mahkamah Agung (MA). Sehingga menurut data yang ada, secara hukum Bu Emi itu sah sebagai isteri dari Alm. Handika Susilo,” tegas Andik.
Lebih lanjut., Sudirman akan kami laporkan dengan dugaan tindak pidana dengan ancaman pasal 266, 264 KUHP sebagaimana yang di maksud, sedangkan Nina Farida dugaan tindak pidana dengan ancaman pasal 378, 317 KUHP dan pasal 242 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Andik.
Perlu diinformasikan, majanews.com sebelumnya merilis kasus yang dikawal LSM LIRA tersebut, dengan judul:
“Dumas Kasus Pemalsuan Surat Nikah Di Polres Mojokerto 2 Tahun Jalan Ditempat, LSM Angkat Bicara”. Berita tayang pada hari Sabtu (28/12/2024). Ikuti berita menarik lainya hanya di majanews.com.(ben/tim)