NGANJUK, (majanews.com) – Memasuki masa waktu hingga 2 tahun lebih sejak pelaksanaan ganti rugi pembebasan lahan dampak pembangunan jembatan Kutorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk pada 2023 silam, Ironisya, sebanyak 52 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Kerep Kidul dan Desa Kutorejo Kecamatan Bagor tak kunjung ada serah terima secara resmi dari pihak Dinas PUBM Provinsi Jawa Timur.
Hasil informasi yang di kemas majanews.com, terjadinya keterlambatan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Kutorejo dan warga Desa Kerep Kidul yang sudah memasuki fase selama 2 tahun lebih sejak terealisasinya ganti rugi lahan terdampak pembangunan jembatan tentunya menjadi pertanyaan besar, dugaan kuat pihak yang memikiki kewenangan terhambat teknis kerja yang prematur.
Erlinda, Seketaris Desa Kutorejo kepada majanews.com saat di dampingi rekan kerjanya mengatakan, bahwa masalah uang ganti rugi lahan dan perubahan sertifikat milik warga kami itu langsung di tangani oleh pihak Dinas PUBM Provinsi Jawa Timur.
“Memang benar sampai saat ini belum ada penyerahan serta kabar resmi kapan sertifikat itu akan di serah terimakan, SHM milik warga Kutorejo yang terdampak kurang lebih ada 44 bidang,” ungkap sekdes Kutorejo. Kamis (11/9/2025).
Hal yang sama juga di sampaikan salah satu perangkat Desa Kerep Kidul saat di temui majanews.com, kalau milik warga kami yang terdampak ada 8 SHM, memang hingga hari ini juga belum ada kabar dan keterangan pasti tentang kapan ada serah terima SHM.
“Kami selaku perangkat sebagai pelayan juga sudah tidak kurang kurang untuk menanyakan hal tersebut, setau saya kemarin juga ada pihak yang meminta berkas lagi untuk uang ganti rugi lahan,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).
Masih dikatakan, memang angkanya cukup lumayan ada yang 350 dan ada yang sampai 400 juta per bidang, dan uangnya dari Bank Jatim pun langsung di transfer ke rekening warga terdampak.
“Kabar burung yang berkembang, bahwa penanganan perubahan SHM bidang tanah milik warga terdampak pembangunan jembatan Kutorejo Bagor di bawah penanganan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.
Dengan adanya persoalan tersebut, media majanews.com investigasi akan terus berupaya memantau Perkembangan SHM milik warga yang diduga masih tertahan. Dan juga redaksi majanews.com membuka ruang hak jawab bagi pihak pihak yang memiliki kewenangan penanganan SHM milik warga Kecamatan Bagor dengan cara hubung redaksi majanews.com melalui email resmi.(nyoto)








