Kamis, 6 April 2023.
GRESIK (majanews.com) – Dugaan tindak pidana dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi dengan bebas yang dilakukan oleh PTSBI telah berurusan dengan penegak hukum Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur.
Informasi yang di terima majanews.com, PTSBI yang diketahui beralamat di Desa Tanjung kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik Jawa Timur. Diduga telah melakukan tindak pidana penjualan BBM solar bersubsidi dengan bebas, praktek gelab PTSBI telah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jatim.
Sehingga, pihak pemimpin PTSBI dipanggil oleh Polisi Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dalam catatan surat panggilan saksi dengan Nomer: S.Pgl/497/II/PAM.1.5/2023/Ditreskrimsus.
“Silahkan media konfirmasi ke pihak PTSBI yang alamat tertera di panggilan surat ini,” jelas sumber yang tidak mau disebut namanya itu sembari menunjukan surat panggilan Polisi tersebut. Sabtu (11/3/2023) lalu.

Adannya hal itu, majanews.com berusaha konfirmasi kepada pemimpin PTSBI yang ada di kecamatan Kedamean tersebut dengan melayangkan surat konfirmasi Dugaan penjulan BBM solar bersubsidi dengan poin-poin yang perlu dijawab.
Saat dilokasi, majanews.com di persilahkan masuk oleh penjaga gudang PTSBI, terlihat ada dua mobil tengki berwarna biru putih berukuran sedang terparkir tak jauh dari pos penjagaan gudang.
“Silahkan masuk mas,” kata penjaga pos penjagaan, Selasa (4/4/2023).
Tidak berselang lama, salah satu penjaga PTSBI mendapatkan telepon dari seorang yang mengaku bernama Riski supaya diberikan kepada awak media majanews.com.
“Untuk surat di foto saja, terus kirim ke WA saya, nanti saya pelajari dulu. Jadi saya komunikasi lewat WA saja,” ucap Riski dalam telepon aplilasi WA yang diterima majanews.com, Selesa (4/4/2023). Riski juga mengaku sebagai konsultan pihak PTSBI yang ada di Desa Tanjung tersebut.

Sebelum majanews.com meninggalkan lokasi PTSBI, dalam penerimaan surat konfirmasi majanews.com juga meminta tanda terima yang di tanda tangani di surat yang telah diterima oleh PTSBI.
Dihari lain, tepat pada jam 11:14 WIB siang pada hari ini, Kamis 6 April 2023, majanews.com berusaha konfirmasi ulang terkait surat yang dilayangkan beberapa hari yang lalu. Tulis via aplikasi Whattshap (WA) yang ditujukan kepada Riski.
“Assalmuallaikum, mohon ijin mas Riski, kami mohon untuk surat yang kami kirim untuk memberikan klarifikasinya,” tulis majanews.com, Kamis (6/4/2023). yang mengaku konsultan itu juga belum membalas hingga saat ini. Hingga berita ini di tulis.
Perlu di informasikan, dalam surat panggilan saksi yang dituju adalah bos PTSBI tertera surat polisi pada hari Senin 27 Februari 2023, pukul 09:00 WIB. Untuk didengar sebagai saksi dalam perkara tindak pidana.(dak/tim)