Kamis, 8 Juni 2023.
PASURUAN (majanews.com) – Kamis, 8 Juni 2023, berlangsung demonstrasi buruh PT. Angel Langgeng di Kantor Bupati Kabupaten Pasuruan. Dalam aksi unjuk rasa ini, Satpol PP Kabupaten Pasuruan turut aktif dalam mengawal keamanan bersama kepolisian dan instansi keamanan lainnya.
Pekerja yang telah mengabdi belasan tahun menuntut pengusaha agar tidak menelantarkan mereka, serta memenuhi hak-hak yang telah lama tertunda. Setidaknya ada 8 butir tuntutan yang mereka suarakan selama demonstrasi pagi tadi.
Dalam tuntutannya, buruh PT.Agel Langgeng meminta agar pengusaha segera membayar upah proses bagi 150 orang, termasuk Sdr. Syamsul Arifin. Mereka juga menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja yang sama. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi 150 orang tersebut juga harus segera diaktifkan.
Selain isu-isu pembayaran, buruh PT.Agel Langgeng juga menuntut pemulihan posisi dan jabatan semula bagi Sdr. Syamsul Arifin dan 150 rekannya. Mereka berpendapat bahwa pemecatan tersebut tidaklah adil dan meminta pengusaha untuk memperbaiki keputusan tersebut.
Tuntutan lainnya adalah revisi Anjuran Disnaker Kabupaten Pasuruan No: 565/1092/424.078/2023 yang telah dikeluarkan. Buruh ingin agar anjuran tersebut direvisi untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja. Mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja mediator Disnaker yang mengeluarkan anjuran tersebut.
Selain revisi anjuran terbaru, buruh juga meminta revisi Anjuran Disnaker Kabupaten Pasuruan No: 565/2205/424.078/2022 yang dikeluarkan sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa anjuran tersebut tidak mencerminkan kepentingan pekerja secara menyeluruh.
Partisipasi aktif Satpol PP dalam demonstrasi ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kolaborasi antara Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait lainnya memastikan adanya koordinasi yang baik dalam menangani situasi ini.(ali/tim)