
JOMBANG (majanews.com) – Melanjutkan temuan dugaan kasus penggandaan dan penyalahgunaan e-KTP yang disinyalir kuat dilakulan oleh oknum inisial ZL di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang tak kunjung ada titik temu. akhirnya beberapa warga membuat surat aduan dan lampiran bukti dilayangkan kepada Inspektorat Kabupaten Jombang pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Dalam catatan, Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 no.30 UU Tahun 2014.
M. Nasir Fadillah, selaku Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, sudah mengetahui kejadian tersebut dan beberapa kali sudah dikonfirmasi oleh majanews.com tentang ketegasan kepemimpinan dan upayanya terkait kejadian tersebut, jawabannya masih seperti orang bingung dan belum juga ada upaya untuk menindak lanjuti dugaan perkara pidana oleh oknum merupakan bawahan Kades yang berinisial ZL tersebut.
“Saya akan memanggil yang bersangkutan secara resmi bersama BPD, dan harapan saya tidak terulang lagi kejadian seperti itu dimana pun, Karena perangkat desa adalah pangayom dan pengabdi masyarakat”, ujar Nasir Fadillah dalam pesan whatsapp.
Untuk diketahui, temuan dugaan perkara pidana penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai perangkat Desa dengan menggandakan e-KTP dan menyalahgunakannya tanpa sepengetahuan pemilik e-KTP. sudah diketahui oleh Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, M. Nasir Fadillah, sudah dari beberapa minggu yang lalu, namun disayangkan sampai berita ini rilis, belum juga ada upaya dan tindakan tegas dari pemangku wilayah itu, dan hingga kini sulit untuk dihubungi lagi untuk dimintai keterangan oleh tim media.
Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Anis Zul Hulaifah, S.STP, MM. Membenarkan adanya aduan masyarakat (Dumas) dari warga Desa Tambakrejo sudah masuk ke Inspektorat Kabupaten Jombang.
“Ya mas aduan warga sudah masuk, dan kami menunggu disposisi dari Kepala Inspektorat,” terang Anis Zul dalam pesan aplikasi whatsapp diterima awak media majanews.com. Senin (19/12/2022).
Diinformasikan, majanews.com beberapa hari yang lalu mengabarkan adanya dugaan penyalahgunaan KTP di Desa Tambakrejo Jombang, dengan judul “Oknum Perangkat Desa Tambakrejo, Diduga Cetak Dan Salahgunakan KTP Warga” di update pada hari, jumat 16 Desember 2022, ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(gus/tim)
