Kamis, 11 Januari 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, telah didatangi Advokat NAWI OKE dengan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto, pada Kamis (11/1/2024).
Kedatangan Advokat dengan LSM LIRA merupakan pendampingan terhadap warga, yakni, Nur kosim (71) warga Dusun Pacarikan, RT 4, RW 4 Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Iwan Setyanto dari Advokat Nawi Oke tersebut mengatakan kepada majanews.com, ia bertujuan untuk meminta audensi dan menanyakan terkait Permohonan Pengembalian Tapal Batas yang dikirim pada Tahun 2021 lalu, kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kota Mojokerto.
Menurut Iwan, sudah dua tahun lebih, kliennya mengirimkan surat Permohonan Pengembalian Tapal Batas ke Kantor Wilayah ATR / BPN Kota Mojokerto, namun sampai saat ini, tanggal 11 Januari 2024 belum ada tanggapan atau pelayanan.
“Pak Nurkosim ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan ATR / BPN ini merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Indonesia, yang seharusnya bisa dan sanggup melayani klien kami,” tegas Iwan, saat memberikan keterangan pers di halaman Kantor Wilayah ATR / BPN Kota Mojokerto, Kamis (11/1/2024).
Masih Kuasa Hukum Nur kosim, dengan lamanya waktu belum adanya tanggapan atau pelayanan dari ATR / BPN Kota Mojokerto, kami takut dan khawatir, ada apa dibalik ini semua.
“Sedangkan sekarang, jamannya anti pembodohan masyarakat dan anti mafia tanah,” tandas Iwan.
Dalam kesempatan yang sama, Nur Kosim juga menegaskan, pengajuan surat Permohonan Pengembalian Tapal Batas ke Kantor Wilayah ATR / BPN Kota Mojokerto ditujukan 2021 silam belum ada tindakan yang ia harapkan.
Sehingga Nur Kosim mengajak Advokat juga LSM LIRA datangi Kantor ATR / BPN Kota Mojokerto yang ada di jalan Bhayangkara no 44 Kota Mojokerto tersebut.
“Soalnya saya di persulit, mulai 2021 kesini memohon pengembalian tapal batasnya tidak ada tanggapan serius dan di bulet-bulet terus. Kesini di temui bu nova itu,” keluhnya.
Masih dikatakan, Bu Nova menyuruhnya mencari sertifikat 15 orang, pada saat itu ada pengukuran sawah ia juga tidak didatangkan. Nur Kosim juga menambahkan untuk lokasi tanah di wilayah Balongkrai Pulorejo, Kota Mojokerto.
Sementara itu, Totok Tri dari Tim LSM LIRA yang mendapatkan pengaduan dari Nur kosim mengatakan bahwa, Pak Nurkosim ini meminta keadilan ke Kantor Wilayah ATR / BPN Kota Mojokerto.
“Kita akan memantau persoalan tersebut dan bagaimana langkah selanjutnya. Kalau memang nanti dipersulit, tidak menutup kemungkinan, persoalan ini akan kita bawa ke instansi terkait,” ujar Totok.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui Alfian, Petugas Pembukuan ATR / BPN Kota Mojokerto, saat dikonfirmasi terkait kedatangan Advokat Nawi Oke mengatakan, kalau kedatangannya ke Kantor ATR / BPN untuk permohonan permintaan audensi terkait Permohonan Pengembalian Tapal Batas atas nama Nur kosim.
Disinggung lamanya belum ada tanggapan atau layanan sampai dua tahun, Alfian mengatakan kalau petugasnya beda.
“Jadi dikaji dulu suratnya, diperiksa dulu, apa benar ada pengajuan,” jelas Alfian, saat dikonfirmasi awak media di ruang tunggu Kantor ATR / BPN Kota Mojokerto.(dak/tim)
Vidio Terkait: