
MOJOKERTO (majanews.com) – Indra Prayitno S, bos atau pemilik Toko Pelita Baru, Jln By pass Sekarputih, Magersari Kota Mojokerto diadukan ke polisi oleh mantan karyawannya, yang berinisial FR.
Laporan itu terkait adanya dugaan teror yang mengarah pada unsur pemerasan.
Kronologisnya, FR yang beralamat di Lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto tersebut, mengaku telah memakai uang hasil penjualan kain sebesar kurang lebih Rp 50 juta.
Setelah diketahui oleh pemilik toko, yang bersangkutan sanggup mengembalikan dengan cara diangsur.

“Pertama saya angsur sebesar Rp 20 juta melalui transfer disalah satu bank,” ungkap FR saat dikonfirmasi Tim Majanews.com bersama beberapa media Online lainnya, di halaman Polsek Magersari, Senen (3/2/2020).
FR terpaksa melaporkan mantan bosnya, karena sudah tidak tahan dengan teror yang setiap waktu diterima melalui telepon selulernya.
“Bahkan sekarang kata mantan bos, hutang saya sudah mencapai Rp 100 juta,” tambah FR dengan nada emosi.
“Kita selesaikan saja di kantor polisi atau nanti ketemu di pengadilan,” kata Indra Prayitno S, saat dikonfirmasi Tim Majanews.com bersama Media Online lainnya di depan tokonya. (ryan/dak)