Urus Dokumen Kependudukan Itu Dekat, Mudah dan Gratis

Iklan Cukai
Suasana Dispenduk capil Kabupaten Pasuruan, Jatim.

PASURUAN (majanews.com) – Dalam pengurusan adminstrasi tentang catatan diri atau kelegalan dalam berdomisil tidaklah sesulit yang kita bayangkan, setidaknya dalam pengurusan juga syarat-syarat juga wajib dilengkapi, dan juga bersabar dalam proses.

Hal itu dikatakan Zainal Alimin, Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, menjelaskan kepada majanews.com tentang mudahnya mengurus dokumen kependudukan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dikatakan pejabat Dispenduk, Sejak tahun 2019 layanan kependudukan yang sebelumnya diurus di kantor Dispendukcapil bisa diurus di balai Desa masing-masing. “Sejak 2019 sudah bisa di urus di kelurahan,” cetus Zainal.

Lebih lanjut, dalam pengurusan admintrasi kependudukan tidak perlu lagi ke kecamatan dan tidak perlu ke capil, untuk urus KTP, KK, Akte, Surat Pindah, sehingga lebih hemat tenaga juga biaya,” tegas Zainal saat ditemui di kantor kerjanya oleh majanews.com, Rabu (2/11/2022).

Masih Zainal, bahwa mengurus dokumen kependudukan itu gratis, “Tidak ada biaya apapun dalam pengurusan dokumen kependudukan,” terang Zainal kepada pewarta.

Ia juga merinci dalam pengurusan kependudukan, Pemerintah saat ini menerapkan program One day service (Satu hari selesai), akan tetapi bukan tanpa kendala, seperti contoh pengurusan KTP biasanya terkendala oleh keterbatasan blanko, karena kendala pada kuota Blanko dari dari pusat.

“Keterbatasan Blanko dari pusat menjadi sebab keterlambatan pembuatan KTP, biasanya kita nyetak sehari 500 KTP, tapi Blanko nya terbatas,” lanjutnya.

Masih Zainal, berbeda dengan KTP, KK dan Akte bisa terealisasi cepat karena bisa menggunakan kertas yang mudah di dapatkan. “Adapun KK, Akte, Surat Pindah menggunakan kertas biasa ketebalan 80 gram warna putih jadi bisa dengan mudah di cetak sendiri di desa atau kelurahan, sedangkan KTP nyetaknya di capil karena membutuhkan blanko khusus dari pusat,” imbuhnya.

Pemerintah melalui kantor Dispendukcapil saat ini pro aktif memantau kemudahan dan kelancaran pelayanan bagi masyarakat terutama di bidang pengurusan dokumen kependudukan.

“Jika kita melihat dokumen di suatu Desa kurang, maka kita akan datang jemput bola untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya.

Perlu diinformasikan, pelayanan dokumen kependudukan ini di Kabupaten Pasuruan di kenal dengan KIOS e-PAK LADI, singkatan dari (Pelayanan kependudukan langsung jadi) yang lahir pada bulan Oktober 2019 silam. Adapun dasar program ini ialah Permendagri No 7 tahun 2019 tentang pelayanan secara daring.(ali/tim)