
PASURUAN (majanews.com) – Sebanyak 32 orang wakil dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan datangi Kantor DPRD Kabupaten kemarin, Senin (26/12/2022).
Kedatangan mereka untuk mengadu kepada anggota dewan terkait rekomendasi Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (DPP – APDESI) No 094/B/DPP-APDESI/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan menilai bahwa rekomendasi itu meresahkan seluruh perangkat Desa di kabupaten Pasuruan bahkan juga seluruh Indonesia. Oleh karenanya mereka memperotes dan menolak rekomendasi oleh (DPP – APDESI) tersebut.
Rekomendasi (DPP – APDESI) No 094/B/DPP-APDESI/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 itu terkait masa jabatan perangkat desa yang direkomendasikan sama dengan masa jabatan Kepala Desa.
Kedatangan mereka ditemui oleh Pimpinan dan anggota KOMISI I, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan (Soni Wijaya) menyatakan menolak dan kecewa.
“Kami menolak dan menyayangkan rekomendasi DPP- APDESI, rekomendasi ini tidak relevan dan merusak tatanan yang sudah baik, sehingga menimbulkan keresahan bagi abdi negara perangkat Desa di kabupaten Pasuruan bahkan seluruh Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, apa yang tertuang pada UU Desa No. 6 th 2014 tentang Pemerintahan Desa sudahlah tentang masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.
“Maka ketika ketentuan masa jabatan perangkat Desa direkomendasikan sama dengan kepala Desa tentu merusak tatanan,” imbuhnya.
Adapun Wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan (Agus Suyanto) mengapresiasi langkah PPDI Kabupaten Pasuruan yang telah menyuarakan dan memperjuangkan para abdi Negara tingkat Desa diseluruh Indonesia.
Politisi PKB asal Kecamatan Prigen ini juga menyayangkan sikap DPP APDESI karena dianggap melukai perasaan seluruh perangkat Desa.
Dihadapan perwakilan PPDI Agus Suyanto menunjukkan contoh rekomendasi yang mustinya bisa dan wajar di buat oleh DPP- APDESI.
“Wajar manakala DPP APDESI merekomendasikan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, akan tetapi periodenya juga berubah yaitu dari menjabat 3 periode secara berturut-turut menjadi tidak berturut-turut atau hanya menjadi 2 periode,” terang Agus.
Yang semacam itu menurut Agus bermanfaat untuk menekan dampak politik sosial yang timbul pasca pesta demokrasi tingkat Desa. Seperti gesekan sosial yang berakibat kelangsungan pemerintahan Desa tidak kondusif.
Oleh karenanya dalam audiensi kemarin agus menilai DPP APDESI tidak perlu menyentuh masa jabatan perangkat Desa.
“Sebaiknya DPP APDESI merekomendasikan periode dan masa jabatan kepala Desa tanpa menyentuh masa jabatan perangkat Desa, karena konsekuensinya akan panjang dan tidak mudah,” imbuhnya.
“Jika DPR RI melakukan perubahan UU Desa nomer 6 th 2014 tentang Pemerintahan Desa ini dirubah, seharusnya perubahan UU tersebut lebih memberikan kepastian tentang status perangkat Desa, kepastian masa jabatan perangkat Desa, kepastian hak perangkat Desa sebagaimana yang telah diamanatkan UU yg berlaku saat ini,” tutup Agus yang disambut tepuk tangan eh seluruh peserta audiensi.
Akhirnya DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Ketua Komisi 1 SUGIARTO, akan bersurat kepada DPR RI, Kemendagri, Kemendes guna meneruskan aspirasi PPDI Kabupaten Pasuruan ini.(ali/tim)