DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna, Belanja Pemkab Mojokerto di Sampaikan Bupati

Kamis, 22 Juni 2023.

MOJOKERTO (majanews.com) – Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Kamis (22/6/2023).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan realisasi belanja pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto belum terserap sepenuhnya.

“Belanja pegawai yang terealisasi sebesar Rp 954.870.472.831 atau terealisasi 90,58%. Dengan demikian, ada sisa sebesar 9,24% karena banyak pegawai Pemkab Mojokerto telah purnatugas,” terang Ikfina.

Ikfina menjelaskan, hal ini karena banyak pegawai yang pensiun atau purnatugas. Juga banyak kekosongan pejabat struktural serta masih tersedia anggaran yang direncanakan untuk kenaikan gaji pegawai serta acres 2,5%. “Untuk serapan belanja barang dan jasa yang terserap hanya 91,66%,” bebernya.

Ikfina menambahkan, adanya sisa belanja tersebut sebagai upaya penghematan dari Pemkab Mojokerto. Berkaitan dengan belanja barang dan jasa yang terealisasi sebesar 91,66%.

“Jadi, ada sisa sebesar 8,34%. Hal ini dijelaskan bahwa sisa belanja tersebut bukan kegiatan yang gagal terlaksana, tapi penghematan atas belanja barang dan jasa,” ujarnya.

Selain itu, ia turut memberi jawaban atas sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) audited pada 2022 sejumlah Rp426.235.454.984,27. “Silpa 2022 cukup untuk menutup defisit APBD tahun anggaran 2023,” tambahnya.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto tersebut juga turut memberi jawaban tentang penghapusan piutang pendapatan daerah

“Pemerintah daerah menghapus piutang pajak daerah yang telah kedaluwarsa berdasarkan surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/523/HK/416-012/2022 tanggal 29 Desember 2022 dengan nilai sejumlah Rp20.303.845.094,52,” tuturnya.

Masih kata Ikfina, dengan rincian piutang pajak PBB sebesar Rp20.299.349.370, lalu piutang pajak hotel Rp375.000, piutang pajak restoran sebesar Rp1.105.000, serta piutang pajak air tanah sebesar Rp3.015.725,52. Kemudian, insentif fiskal tambahan APBD 2023 ditujukan untuk beberapa program.

“Di antaranya, percepatan penurunan tingkat prevalensi stunting, percepatan penghapusan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi daerah melalui pengendalian harga, peningkatan investasi di daerah, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta percepatan realisasi belanja APBD,” tukasnya.(dak/adv)