Rabu, 29 Maret 2023.
PASURUAN (majanews.com) – Pembelajaran saat Pandemi Covid 19 khususnya tahun 2020- 2021, dilakukan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring (pembelajaran secara online dari rumah masing-masing).
Dalam laporan penggunaan dana Bos ditemukan item-item kegiatan sekolah yang dinilai ganjil, karena sekolah tidak ada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Selasa, 28/03/23 Awak media yang tergabung dalam Seber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Pasuruan menyerahkan berkas data laporan penggunaan Dana BOS SMPN se Kabupaten Pasuruan tahun 2020-2021, kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan.
Ketua SWI DPD Kabupaten Pasuruan (Uswatun Jamilah) menuturkan bahwa ada keganjilan yang di temukan terhadap penggunaan dana BOS oleh SMPN se Kabupaten Pasuruan.
“SWI menemukan laporan item-item kegiatan sekolah, yang kami duga sangat mencurigakan, dalam laporan penggunaan dana BOS SMPN se Kabupaten Pasuruan Tahun 2020-2021, padahal sekolah dalam keadaan libur, hanya pembelajaran dari rumah yang sifatnya online,” ujar Uswatun.
Masih Uswatun, “Karena sifatnya dugaan dan bukan wewenang kami, maka hari ini kami serahkan berkas laporan penggunaan dana BOS SMPN Se Kabupaten Pasuruan tahun 2020-2021 kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Di sisi lain Agung Tri Radityo selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, menyambut baik penyerahan berkas dugaan ketidak sesuaian penggunaan dana BOS tersebut.
“Saya terima berkas dari temen-temen SWI, Laporan penggunaan dana BOS SMPN se Kabupaten Pasuruan Tahun 2020-2021 saat Pandemi Covid-19, Saya akan pelajari dulu berkas-berkasnya, untuk tindak lanjutnya tunggu kabar dari saya,” ungkapnya.(ali/tim)