Jumat, 17 Februari 2023.
PASURUAN (majanews.com) – Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang hangat dibicarakan dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh khalayak umum.
Saat ini Identitas Kependudukan Digital tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan.
Di Pemerintahan Kabupaten (Pemdakab) Pasuruan sendiri sejak beberapa waktu ke belakang Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) gencar melakukan sosialisasi tentang KTP berbasis android yang di kenal dengan sebutan IKD.
Hal itu di sampaikan oleh Kabid PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) Samiati, dirinya telah sosialisasikan kepada masyarakat tingkat fakultas hingga ke Desa.
“Kita sudah melakukan sosialisasi terkait IKD ini ke kampus-kampus, ke Desa-desa dan lainnya,” terang bu ati kepada majanews.com, pada Kamis (16/02/2023).

Lebih lanjut, salah satu tujuan inovasi teknologi di bidang identitas kependudukan ini ialah solusi atas kelangkaan dan keterlambatan blanko KTP.
“Mengantisipasi kelangkaan blanko yang selama ini kerap terjadi,” demikian imbuhnya menjelaskan.
Dalam catatan, Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Wajib diinformasikan, dalam persyaratan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 yaitu :
1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.(ali/tim)
