Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Semengko Jatirejo Dijebloskan Ke Penajara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Semengko Jatirejo Dijebloskan Ke Penajara

Rabu, 18 Januari 2023.

MOJOKERTO (majanews.com) – Joko Santoso, Mantan Kepala Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2020. Perbuatan tersangka membuat kerugian negara sebesar Rp 212 juta.

Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara korupsi dana desa Sumengko dari Polres Mojokerto pada, Rabu (18/1/2023).

”Kami telah menerima tahap II dari polres perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko dan langsung kami tahan,” jelas Rizky

Rizky menjelaskan, mantan Kades Sumengko ini telah melakukan sejumlah pembangunan fisik dengan menggunakan dana desa tahun 2020.

Namun dalam pelaksanaanya, proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) sehingga membuat kerugian negara Rp 212 juta.

”Beberapa kegiatan seperti pembangunan musala, dan fisik lain yang laksanakan tidak sesuai RAB atau sebagian dilaksanakan oleh kepala desa,” tambahnya.

Adapun penyelewengan itu meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasihat hukum tersangka, Alex Askohar menegaskan, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya.

Menurut Alex, aparat penegak hukum diharapkan mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karena selain mengembalikan uang kerugian negara, mantan Kades Sumengko itu juga bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Sebagai penasihat hukumnya, kami bantu hukuman seringan-ringannya, karena dia kooperatif. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan besok kita akan mengirim secara tertulis. Karena usianya sudah senior, dan kondisinya sering sakit. Dikeluarga juga masih dibutuhkan,” ungkapnya.

Alex menambahkan, sebelum ditetapkan tersangka, mantan Kades Sumengko itu dikabarkan diminta untuk mengembalikan dana desa yang dikorupsi dalam sebuah mediasi. Namun, uang hasil korupsi itu baru dikembalikan setelah melewati batas waktu yang disepakati.

“Sudah dikembalikan tapi karena antara mengembalikan dan jatuh temponya itu duluan jatuh temponya. Jadi harusnya sebelum penetapan (tersangka) dikembalikan,” tandasnya.

Perlu diketahui, akibat perbuatannya itu Joko dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman 15 tahun penjara.(dol/tim)