60% STB Gratis untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan Telah Tersalurkan

Kantor Diskominfo Kabupaten Pasuruan. Dalam klarifikasi tentang STB gratis, di kabupaten pasuruan. Selasa (29/11/2022).

PASURUAN (majanews.com) – Diskominfo Kabupaten Pasuruan telah pendistribusian bantuan STB sudah mencapai 60%. Hal tersebut dituturkan kepada media majanews Selasa, (29/11/2022). di kantor Diskominfo Kabupaten Pasuruan.

“Tadi pagi saya update kepada pihak penyedia, katanya pendistribusian sudah 60%,” tutur Rokhim pegawai Diskominfo kepada wartawan saat sesi wawancara tadi siang.

Pada tahun 2022 ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan Set Top Box secara gratis (STB).

Ini merupakan salah satu dukungan pemerintah RI mengingat sebentar lagi siaran analog akan dialihkan semuanya ke digital.

Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah akan dibagikan bagi keluarga yang tidak mampu dan rentan miskin.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1 tentang Penyediaan Alat Bantu penerimaan siaran (STB) gratis kepada rumah tangga miskin.

“Bantuan pemerintah yang namanya STB itu kementerian Kominfo yang punya wewenang, Kemudian Kementerian pula yang menunjuk penyedia, adapun di pasuruan ada 2 vendor yaitu matrix dan super HD,” imbuh Rokhim pegawai Diskominfo Kabupaten Pasuruan.

“Adapun tentang siapa yang menerima itu! bahwasanya kementrian Kominfo bekerjasama dengan kementerian Dalam negeri mengambil data dari kementrian sosial, yaitu data masyarakat miskin yang ada pada data DTKS,” lanjutnya

Lebih lanjut rokhim menjelaskan alur penetapan penerima bantuan, setelah memperoleh surat dari kementrian kita meminta kepada Disdukcapil Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yaitu kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia.

“Kemudian kita kirim kembali ke kementrian hingga setelahnya turun agregat angka yang di tetapkan untuk memperoleh bantuan STB tersebut,” jelasnya.

Rokhim menunjukkan angka penerima STB di kabupaten Pasuruan yang telah di tetapkan oleh kementerian Kominfo, Adapun angka yang di tetapkan oleh kementerian sebagai penerima bantuan STB sebanyak 44.829 penerima yang tersebar di 24 kecamatan, 365 Desa.

“Itu sebagai data untuk di suratkan kepada kecamatan sebagai pemberitahuan tentang adanya distribusi bantuan STB oleh penyedia sesuai agregat masing-masing kecamatan, karena kita dari diskominfo tidak terlibat dalam pendistribusian, yang mendistribusikan adalah penyedia nya sendiri,” tutupnya.

Untuk diketahuI, bahwasanya diantara kriteria penerima bantuan STB dari pemerintah antara lain sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP)

2. Tergolong rumah tangga miskin

3.  Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

4. Terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

5. Lokasi penerima harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

(Reporter :  Abdul Ali)