Mojokerto – Pembicaraan warga tentang tanah bong cina yang ada di jalan Al Azhar lingkungan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto makin memanas, yang mana tanah tersebut menajadi hak Sugiono selaku pemelihara, dan akan diberi pagar pembantas oleh KH Ma’sum Maulani selaku pemangku Al Azhar makin jelas, hal ini di Amini oleh koordinator LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidak Adilan (GAKK) Yuda Prahmono (35).
Dalam penjelasan Yuda, pemilik Al Azhar pada hari itu, sabtu (21-07-2018) pagi, mendatangkan matrial juga bersama tukang kuli untuk pondosi tanah bong cina yang mana tanah itu masih hak warga.
Sebelumnya, LSM melayangkan surat kepada Pihak Kelurahan Kedundung tentang permasalahan tanah bong cina, dengan prihal ada ketidak adilan dalam rawat merawat ataupun hak tanah bong tersebut.
Adanya niat Ma’sum untuk memberi pagar tembok pembatas, Yuda menerima pengaduan warga langsung ke lokasi untuk meluruskan masalah tersebut.
“Saya ke lokasi sudah ada Abah Ma’sum dan matrial juga tukang dan kulinya, malah sudah dilakukan persiapan persiapan untuk pekerjaan itu,” jelas Yuda selasa (24-07-2018) malam.
Akhirnya pekerjaan pondasi pagar tidak di aplikasikan oleh Ma’sum, karena ditegur oleh Yuda. “Mohon maaf Ba, ini tanah ada yang yang ngerawat, ko sampean mau kasih pagar pondasi,” jelasnya.
Masih penjelasan Yuda, dalam teguran Yuda juga menunjukan kopy surat LSM yang mana ditujukan juga kepada kelurahan Kedundung dalam prihal laporan tentang supatar permasalahan tanah bong cina.
Tentang pengakuan Ma’sum dalam klarifikasi berita yang di update media ini, senin (23-07-2018) disanggah oleh Yuda.
“kalau dia berdalih tidak ada niat untuk melakukan pagar pondasi pembatas ke tanah itu kenapa dia dilokasi pada saat itu, malah bilang ke saya sudah beli ke Malkan, dan itu legal. Saksi RT, seperti itu bilangnya,” Jelas Yuda.
Yuda juga memberikan kata peringatan kepada Ma’sum bahwa tanah itu bukan hak Malkan. “Saya kasih tau juga itu bukan hak Malkan, malah Abah Ma’sum bilang ke saya kayak gini, ayo kita kumpulkan di RT saja biar jelas(red). terus saya sanggah, tidak usah ke RT, kita kumpul di kelurahan saja ba,” ungkapnya.
Dibeberkannya tentang status tanah tersebut, akhirnya Ma’sum mengiyakan akan kumpul di kelurahan.
“Malah Abah Ma’sum akhirnya bilang ke saya, ya sudah kita ke kelurahan tidak apa-apa, hari ini harus selasai (red), Seperti itu bilang ke saya,” beber yuda.
Dalam klarifikasi Ma’sum seperti diberitakan oleh media ini, Yuda menyayangkan pemilik Al Azhar telah melintir kata-kata yang bukan fakta dan realita yang terjadi pada saat bertemu dirinya.
“ya masak pemangku pondok berbicara tidak sesuai fakta realita pada saat itu, apa takut nama baiknya tercoreng,” imbuhnya.
Dalam penjelasan LSM ini juga akan membongkar materi lain yang salama ini menjadi pertanyaan masyarakat, Yuda akan bermusyawarah kepada Ketuanya. Tentang status tanah yang di tempati Al Azhar sekarang ini, kata Yuda masih ada tanda kutip status awal tanah tersebut, dan hal itu hasil informasi dari tokoh-tokoh Kota Mojokerto.
“Untuk tanah yang ditempati Al Azhar juga wajib dipertanyakan, karena saya mendengar tanah itu juga ada indikasi sengketa, maka dari itu kami akan melakukan investigasi dilapangan,” bebernya kepada awak media ini.(tim/dak)