Mojokerto, (Majanews.com) – Persoalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Sumengko, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, yang beberapa pekan terakhir menjadi pergunjingan guru, walimurid dan masyarakat, saat ini sudah ditangani oleh pihak inspektorat Kabupaten Mojokerto. Informasinya, Kepala Sekolah SDN Sumengko terancam menerima sanksi.
Seperti yang dikatakan Maulidi, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penyusunan Program Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Menurut Maulidi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Herawati Dwinawanti, Kepala Sekolah SDN Sumengko. “Pemanggilan itu terkait penggunaan dana BOS, dan sudah saya laporkan kepada Kepala Dinas.
Untuk lebih jelasnya, silahkan ke Pak Zaenal, “kata Maulidi, saat dikonfirmasi majanews.com diruang kerjanya.
Dikonfirmasi terkait Penggunaan dana BOS SDN Sumengko, yang diduga tidak transparan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zaenal mengatakan bahwa, persoalan yang terjadi di SDN Sumengko sudah dilaporkan ke inspektorat. “Permasalahan yang disinyalir melibatkan Herawati Dwinawanti selaku kepala sekolah sudah ditangani oleh inspektorat Kabupaten Mojokerto. Seperti apa proses penanganannya, kita tunggu saja hasilnya, “pungkas mantan Kepala Dinas PU dihadapan awak media (Majanews.com, Koran Teropong, Metro Jatim dan Reportase).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Herawati Dwinawanti Kepala Sekolah SDN Sumengko dalam pengelolaan dana BOS diduga tidak transparan, termasuk pembuatan LPJ yang ditengarai oleh salah satu guru yang berinisial N.A, sehingga menjadi pergunjingan guru, walimurid dan masyarakat. (ryan)