Wakil Ketua DPRD Kab Mojokerto Akhirnya Ditahan
Mojokerto - Setelah disidik sejak 2011 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto RM Boedhi dijebloskan ke tahanan Polres Malang, Kamis (26/4/2012) sore. Penahanan itu berkaitan dengan kasus pemalsuan surat keterangan lulus SMP palsu melibatkan politisi yang diusung Partai Demokrat.
RM Boedhi membuat surat keterangan ijasah dan pernah bersekolah atau tamat belajar pada SMP Al Ma'arif, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Mojokerto namun karena pembuatan di Malang sehingga dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang.
Surat ijin Gubernur Jawa Timur untuk memanggil RM Boedhi, sudah sudah diterima Polres Malang sejak Desember 2011 lalu. Setelah itu Polres Malang yang menangani kasus ini telah menetapkan Boedhi sebagai tersangka, terkait dugaan surat keterangan lulus SMP palsu yang dimiliki dari SMP Al Ma'arif Lawang, Kabupaten Malang.
Selain Boedhi, Kasek SMP Al Ma'arif Lawang M. Isa Anshari juga ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Setelah cukup bukti menerbitkan dokumen palsu itu. "Bukti telah cukup kami tetapkan tersangka ," ujar AKP Bayu Indra Wiguna kepada wartawan.
Sebelumnya Elsa Syarif pengacara RM Boedhi menjelaskan kliennya tidak membuat surat palsu. "Ini hanya kesalahan administrasi saja. Karena Kepsek yang sekarang ini, mengetahui jika klien saya sekolah dan lulus dari SMP Ma'arif, Lawang, Malang. Namun datanya hilang karena sudah lama sehingga diambil saja, jika klien saya lulus tahun 1974,'' katanya.
Masih kata Elsa, sebenarnya kliennya tersebut lulus tahun 1974. Pihaknya, tidak menyalahkan pihak sekolah namun karena data hilang sehingga hal tersebut menimbulkan kesalahan administrasi.(team-beritajatim)
| < Prev | Next > |
|---|















