Digerebek Polisi, 2 Penjudi Keok 4 Berhasil Kabur
Kediri - Karena keterbatasan jumlah personil, petugas Unit Reskrim Polsek Gurah, Kabupaten Kediri gagal meringkus seluruh penjudi dalam penggerebekan arena Judi Remi di rumah warga. Petugas hanya dapat mengamankan dua orang penjudi dan sebagian kecil barang bukti.
"Sebenarnya ada enam orang penjudi dalam arena tersebut. Tetapi hanya dua penjudi yang berhasil kita amankan. Empat orang lainnya berhasil kabur. Namun demikian identitas mereka sudah kami ketahui dan sekarang dalam pengejaran," ujar Kapolsek Gurah AKP Sudiono dalam jumpa pers, Kamis (09/02/2012).
Dua orang penjudi tersebut masing-masing, Suprihandoko (36) dan Andriono (30). Keduanya warga Desa Turus, Kecamatan Gurah. Suprihandoko sebagai buruh tani. Sedangkan Andriono tukang kebun di salah satu yayasan pendidikan di Kota Kediri. Saat ini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Gurah.
Masih kata mantan Kasat Samapta Polres Kediri itu, penggerebekan arena judi remi tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di rumah milik Wagirin sering digunakan sebagai tempat perjudian. Kemudian petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Ternyata informasi masyarakat benar. Dari kejauhan beberapa orang terlihat berkerumunan. Mereka sedang asyik menggelar judi. Petugas pun langsung bergerak melakukan penyergapan. Sialnya, beberapa penonton justru mencium aksi petugas. Sehingga mereka memberitahu para penjudi lain untuk kabur.
Suasana menjadi gaduh saat para penjudi semburat. Mereka membubarkan diri dan berlari menyelamatkan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Tetapi para penjudi tidak menggubrisnya. Karena keterbatasan jumlah personil, akhirnya petugas hanya berhasil mengamankan dua orang penjudi. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Gurah.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain kartu remi sebanyak 55 lembar dan uang tunai Rp 60 ribu. Memang sebagian besar uang taruhan sudah dibawa kabur oleh penjudi yang berhasil lolos," kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Keduanya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(beritajatim)
| < Prev | Next > |
|---|













